Wednesday, August 26, 2015

Etika Penyiaran

Selasa, 25 Agustus 2015

Pertemuan 1: Agus Sudibyo



Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Untar kedatangan dosen tamu Agus Sudibyo. Agus Sudibyo lahir di Malang, 8 Juni 1974. Wakil Direktur Yayasan SET Jakarta, alumni Jurusan Komunikasi FISIPOL UGM tahun 1998. Pernah menjadi wartawan Jawa Pos Group. Seorang peneliti media di ISAI Jakarta, contributor majalah PANTAU. Koordinator lobi koalisi untuk kebebasan informasi, Mahasiswa Magister Filsafat STF Driyarkara. Buku yang pernah ia terbitkan Citra Bung Karno Dalam Pers Orde Baru, Politik Media dan Pertarungan Wacana, Kabar-kabar Kebencian: Prasangka Agama di Media Massa, Ekonomi Politik Media Penyiaran. Yang pernah dia raih Press Freedom Award tahun 2007 dari AJI Indonesia dan Drsp-USAID. Di pertemuan ini beliau membahas Etika Penyiaran.


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat ( KPI Pusat ) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi, untuk KPID DKI Jakarta terletak di Jln. Suryapranoto. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas. Saat ini Komisi Penyiaran Indonesia diketuai oleh Sasa Djuarsa Sendjaja.


KPI memiliki wewenang untuk membuat peraturan siaran.
Pasal-pasal pemyiaran membahas tentang:
1. Siaran tidak mengandung SARA
2. Tidak melecehkan keyakinan suatu agama
3. Memperhatikan norma kesusilaan, kesopanan (pasal 9)
4. Menghargai privasi (pasal 11)
Contoh: Artis mempunyai privasi di mana saja, apabila ada wartawan yang memotret dan memasukkan foto tersebut k media, artis tersebut bisa menuntut.
5. Tidak merusak reputasi dan memperkeruh konflik (pasal 12)
6. Memperhatikan kepentingan perempuan dan anak-anak (pasal 13)
7. Tidak mengolok - olok lembaga pendidikan
    Etika berpakaian dalam lembaga pendidikan
8. Program siaran tidak boleh melecehkan kelompok minoritas dan marginal (pasal 15)
Contoh: Badan pendekm, gigi tonggos, dan lain sebagainya.
9. Pembatasan terhadap adegan seksual (pasal 16)

TERIMA KASIH