Selasa, 25 Agustus 2015
Pertemuan 1: Agus Sudibyo
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat ( KPI Pusat ) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi, untuk KPID DKI Jakarta terletak di Jln. Suryapranoto. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas. Saat ini Komisi Penyiaran Indonesia diketuai oleh Sasa Djuarsa Sendjaja.
KPI memiliki wewenang untuk membuat peraturan siaran.
1. Siaran tidak mengandung SARA
2. Tidak melecehkan keyakinan suatu agama
3. Memperhatikan norma kesusilaan, kesopanan (pasal 9)
4. Menghargai privasi (pasal 11)
Contoh: Artis mempunyai privasi di mana saja, apabila ada wartawan yang memotret dan memasukkan foto tersebut k media, artis tersebut bisa menuntut.
5. Tidak merusak reputasi dan memperkeruh konflik (pasal 12)
6. Memperhatikan kepentingan perempuan dan anak-anak (pasal 13)
7. Tidak mengolok - olok lembaga pendidikan
Etika berpakaian dalam lembaga pendidikan
8. Program siaran tidak boleh melecehkan kelompok minoritas dan marginal (pasal 15)
Contoh: Badan pendekm, gigi tonggos, dan lain sebagainya.
9. Pembatasan terhadap adegan seksual (pasal 16)


