Monday, September 28, 2015

Media Massa dan Media Baru

Selasa, 22 September 2015
Pertemuan 4: Irwan Julianto

Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara (FIKom Untar) telah kedatangan dosen tamu yaitu Irwan Julianto. Irwan Julianto merupakan wartawan senior kompas .
Dalam kedatangannya untuk mata kuliah kapita selekta ini, beliau mengajarkan mahasiswa-mahasiswi FIKom Untar mengenai Media Massa dan Media Baru.



MEDIA MASSA DAN MEDIA BARU


Era media baru dan media sosial :
- Ditandai dengan perkembangan internet dan teknologi digital. yang merupakan lompatan dan revolusi. masyarakat informasi pun menjadi masyarakat dengan kultur digital ( Negroponte,1995)
- Kekuasaan dan pengaruh media massa yang tadinya terletak di tangan media, kini berada di tangan khalayak atau massa. informasi yang tadinya bersifat “one to many” berubah menjadi “many to many”
Salah satu wujud media baru adalah media sosial, yaitu media yang isinya diciptakan dan didistribusikan lewat interaksi sosial ( straubhaar et al., 2012 )

     Ciri- ciri media baru :
-    digital : digitalisasi terbukti dapat meningkatkan kualitas transmisi
-    interactive : sekarang ada tv,iklan,website interaktif
-    social media : yaitu media yang isinya diciptakan dan didistribusikan lewat interaksi sosial
-   Asynchronous Communication : konsumsi media bisa dilakukan sesuai waktu yang enak bagi tiap orang
-   narrowcasting : kini program siaran tv dan radio dapat dipesan secara khusus sesuai selera pribadi-pribadi
-  multimedia media : media lama seperti surat kabar dan majalah kini dapat menciptakan platform multimedia dengan video on demand, jurnalisme warga ( citizen journalism ) dan lain – lain

menurut Lister et al (2009), karakteristik media baru : digital, intern , hipertekstual, virtual , berjaringan dan tersimulasi


Media sosial di Indonesia
·         saat ini masyarakat Indonesia termasuk salah satu pengguna media sosial yang tertinggi di dunia
·         hingga tahun 2012 ( Nugroho dan Syarief, 2012 )
-          pengguna Twitter > 19.5 juta akun
-          Facebook : 42.5 juta
-          Blog : 5.3 juta
   
   Munculnya MANIPULATOR MEDIA , Termasuk media baru / media sosialpun dimanipulasi, misalnya dengan dibuatnya akun – akun twitter palsu dan (Ro)bot. 
      Manipulator media dapat juga menjadi PEMBUNUH KARAKTER seseorang atau suatu lembaga.
MEMANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK AKTIVISME ANTIROKOK
PRO – KONTRA REGULASI ROKOK DI INDONESIA
media massa dan Media Sosial sebagai Ruang Publik Pertarungan Wacana

Masalah rokok di Indonesia :
-        ROKOK : masalah kesehatan masyarakat sekaligus masalah EKONOMI POLITIK yang amat serius di Indonesia . 70-80 juta perokok aktif ( termasuk 2 dari 3 pria dewasa ) : lebih dari 200.000 kematian/tahun. 25.000nya perokok pasif
-       walaupun rokok dinyatakan ADIKTIF, rokok tetap bebas diiklankan / dipromosikan .
-    industri rokok membidik kaum muda / remaja
-    PEROKOK PASIF tidak terlindungi
     KAWASAN TANPA ROKOK ( KTR ) belum ditegakkan
-    MEDIA MASSA sebagai RUANG PUBLIK mendua
  
     Ada 3 sebab utama mengapa rokok merajalela di Indonesia :
1.       keserakahan dan industri rokok ( biasa melakukan interfensi )
2.       iklan , promosi , sponsorship ( + “CSR” ) rokok yang massif
3.       lemahnya komitmen meregulasi rokok

Merokok dalam ruangan
·     ini adalah asap rokok/tembakau di sebuah pub irlandia sebelum larangan merokok di tempat umum dilarang mulai 29 maret 2004
·        di ruang tertutup , partikel racun dapat menempel dimana – mana .


Wednesday, September 16, 2015

Anatomi Regulasi Penyiaran Indonesia

Selasa, 15 September 2015
Pertemuan 3: Paulus Widiyanto

Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara (FIKom Untar) telah kedatangan dosen tamu yaitu Paulus Widiyanto. Paulus Widiyanto merupakan seorang Mantan Anggota DPR-RI, Ketua Masyarakat Cipta Media, dan Konsultan Rumah Perubahan LPP.
Dalam kedatangannya untuk mata kuliah kapita selekta ini, beliau mengajarkan mahasiswa-mahasiswi FIKom Untar mengenai Anatomi Regulasi Penyiaran Indonesia.

Paulus Widiyanto

Masalah Penyiaran Dalam Beberapa Undang-Undang
      Telekomunikasi (No. 36/1999);
      Pers (No. 40/1999);
      Penyiaran (No. 32/2002);
      Perfilman (No. 33/2009);
      Hak Cipta (No. 28/2014).

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran yang dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat.
Rumusan tentang Film dan Perfilman:
·         Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media
·         Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.

Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara dan gambar yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara.

Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar.

Siaran iklan adalah informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

Asas-Asas Penyiaran: Manfaat, Adil dan merata, Kepastian hukum, Keamanan, Keberagaman, Kemitraan, Etika, Kemandirian, Kebebasan, dan Tanggung jawab.

Fungsi Media Penyiaran:
1.      Fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial;
2.      Fungsi ekonomi dan kebudayaan.

Kewajiban dan Larangan LP:
      Lembaga Penyiaran wajib membayar IPP melalui kas negara.
      IPP radio berjangka waktu 5 tahun.
      IPP televisi berjangka waktu 10 tahun.
      IPP dapat diperpanjang.
      IPP dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.

Sanksi Administratif (SA) berupa:

teguran tertulis; penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu; pembatasan durasi dan waktu siaran; denda administratif; pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Saturday, September 5, 2015

IKLAN DAN KEKERASAN SIMBOLIK

Frans Vonny Calestine 915120112
Evon Natalia 915120139
Yolinsia 915130144
Jie Riani Soetarji 915130225


Selasa, 01 September 2015

Pertemuan 2 : Dr. Endah Muwarni, M,Si

Materi kuliah kapita selekta kali ini dibawakan oleh ketua bidang penelitian Ikatan Ilmu Komunikasi Indonesia Dr. Endah Muwarni, M.Si . Ibu Endah membahas tentang Kekerasan Simbolik yang marak namun tidak disadari sebagian besar masyarakat. Konsep dari kekerasan simbolik itu sendiri adalah tindakan, kebiasaan, yang menjadi sesuatu lumrah. Kebiasaan yang di maksud bisa pengaruh dari keluarga, lingkungan, dan  ditambah lagi zaman sekarang keberadaan media juga ikut menjadi faktor terbentuknya kebiasaan.


Tak dapat dipungkiri media yang menjamur di hampir semua kalangan memegang andil besar dalam menanamkan kekerasan simbolik. Iklan - iklan yang beredar di media menembus semua celah kehidupan setiap orang, seolah pengiklan tidak melewatkan sejengkal tempat dan waktu untuk beriklan.


PEMAHAMAN ILMUAN TETANG IKLAN
Baudrillard : iklan adalah bentuk dari sign system yang makna dari obyek atau komoditas. Iklan juga dipandang sebagai perangkat ideologis dari kapitalisme konsumen (consumer capitalism)
Barthes : iklan juga dilihat sebagai signs, yang mengatur makna yang ingin disampaikan oleh pembuat iklan. Makna ideologis yang dimiliki iklan dibuat senetral mungkin, proses signifikasi (pembuatan tanda/sign) yang kemudian disebut Barthes sebagai myth.
Pemikiran Hall relevan untuk dijadikan basis analisa terhadap iklan sebagai bagian dari produksi pesan ideologis. Dalam hal ini, Hall melihat media/iklan sebagai konstruksi dari subjektivitas (construction of subjectivity).


Fungsi dari iklan sendiri mengalami pergeseran dari mempengaruhi konsumen untuk membeli produk, menjadi sumber bentuk sistem nilai, gaya hidup, maupun selera budaya tertentu. Iklan memvisualisasikan kualitas dan atribut dari produk yang harus dijual memiliki siat atau ciri yang mempunyai arti bagi calon pembeli. Iklan mendefinisikan image ,arti tertentu yang dapat diperoleh dari produk, contoh seorang ibu membeli susu dengan merek A, karena iklan mengatakan merek A mengandung zat yang dapat membuat sang anak yang mengkonsumsi susu tersebut menjadi pintar. Proses ini oleh Williamson (1978 : 20) disebut sebagai using product is currency, yaitu menggunakan produk yang diiklankan sebagai ‘uang’ untuk membeli produk kedua yang secara langsung tidak terbeli.

Pollay membagi fungsi iklan menjadi 2 :

  1. Fungsi informasional, iklan memberitahukan kepada konsumen tentang karakteristik produk.
  1. Fungsi transformational, iklan berusaha untuk mengubah sikap-sikap yang dimiliki oleh konsumen terhadap merek, pola-pola belanja, gaya hidup, teknik-teknik mencapai sukses dan sebagainya.

Dalam konteks pemikiran ilmu sosial , Barthes menganalisa iklan sebagaimana layaknya
seorang ahli linguistik. Barthes tertarik untuk membongkar makna dari pesanpesanyang disampaikan lewat image maupun teks dalam media dan fenomena sosial lainnya. Makna ini dibongkar dengan terlebih dahulu menganalisa tandatanda yang merepresentasikan makna, dengan menggunakan semiotik sebagai kerangka analisa. Barthes menyumbangkan pemikiran mengenai peran

Media dalam reproduksi pesan-pesan ideologis. Fokus pemikiran Hall dalam studi media massa mencakup hubungan antara produk budaya yang secara ideologis dikodekan dengan strategi khalayak untuk mendekode (decoding) pesan-pesan tersebut. Pemikiran Hall menjadi semacam kritik bagi posisi khalayak yang lemah dalam berbagai studi mengenai dampak media.


Image-image yang diproduksi iklan adalah tindakan pedagogis yang dapat memaksakan secara halus nilai-nilai, standar-standar dan selera kebudayaan kepada masyarakat atau sekurang-kurangnya memantapkan preferensi kebudayaan mereka sebagai standar dari apa yang dianggap tertinggi, terbaik dan paling absah. Dominasi kelas terjadi tatkala pengetahuan, gaya hidup, selera, penilaian estetika dan tata cara sosial dari kelas yang dominan menjadi absah dan dominan secara sosial.


Beberapa contoh lainnya adalah iklan produk pemutih kulit wajah / whitening, "cantik itu putih", orang beranggapan bahwa cantik itu harus putih, dan timbul dorongan untuk memutihkan kulit agar dinilai cantik. Produk pelangsing, "cantik itu langsing", kedua contoh kalimat iklan tersebut menanamkan penilai yang dianggap benar.


Dr. Endah Muwarni, M.Si


Kekerasan simbolik lewat media tidak selalu negatif, media juga dapat menjadi sarana pembelajaran dengan penanaman nilai-nilai positif seperti mengajak terlibat dalam suatu kegerakan go green, hidup sehat, dan kegiatan sosial.