Wednesday, September 16, 2015

Anatomi Regulasi Penyiaran Indonesia

Selasa, 15 September 2015
Pertemuan 3: Paulus Widiyanto

Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara (FIKom Untar) telah kedatangan dosen tamu yaitu Paulus Widiyanto. Paulus Widiyanto merupakan seorang Mantan Anggota DPR-RI, Ketua Masyarakat Cipta Media, dan Konsultan Rumah Perubahan LPP.
Dalam kedatangannya untuk mata kuliah kapita selekta ini, beliau mengajarkan mahasiswa-mahasiswi FIKom Untar mengenai Anatomi Regulasi Penyiaran Indonesia.

Paulus Widiyanto

Masalah Penyiaran Dalam Beberapa Undang-Undang
      Telekomunikasi (No. 36/1999);
      Pers (No. 40/1999);
      Penyiaran (No. 32/2002);
      Perfilman (No. 33/2009);
      Hak Cipta (No. 28/2014).

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran yang dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat.
Rumusan tentang Film dan Perfilman:
·         Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media
·         Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.

Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara dan gambar yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara.

Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar.

Siaran iklan adalah informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

Asas-Asas Penyiaran: Manfaat, Adil dan merata, Kepastian hukum, Keamanan, Keberagaman, Kemitraan, Etika, Kemandirian, Kebebasan, dan Tanggung jawab.

Fungsi Media Penyiaran:
1.      Fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial;
2.      Fungsi ekonomi dan kebudayaan.

Kewajiban dan Larangan LP:
      Lembaga Penyiaran wajib membayar IPP melalui kas negara.
      IPP radio berjangka waktu 5 tahun.
      IPP televisi berjangka waktu 10 tahun.
      IPP dapat diperpanjang.
      IPP dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.

Sanksi Administratif (SA) berupa:

teguran tertulis; penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu; pembatasan durasi dan waktu siaran; denda administratif; pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

No comments:

Post a Comment