Pertemuan 3: Paulus Widiyanto
Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara (FIKom Untar) telah kedatangan dosen tamu yaitu Paulus Widiyanto. Paulus Widiyanto merupakan seorang Mantan Anggota DPR-RI, Ketua Masyarakat Cipta Media, dan Konsultan Rumah Perubahan LPP.
Dalam kedatangannya untuk mata kuliah kapita selekta ini, beliau mengajarkan mahasiswa-mahasiswi FIKom Untar mengenai Anatomi Regulasi Penyiaran Indonesia.
Paulus Widiyanto
Masalah Penyiaran Dalam Beberapa Undang-Undang
• Telekomunikasi (No.
36/1999);
• Pers (No. 40/1999);
• Penyiaran (No.
32/2002);
• Perfilman (No.
33/2009);
• Hak Cipta (No. 28/2014).
Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi.
Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi.
Penyiaran adalah kegiatan
pemancarluasan siaran yang dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat.
Rumusan tentang Film dan
Perfilman:
·
Film adalah karya seni budaya
yang merupakan pranata sosial dan media
·
Perfilman adalah berbagai hal
yang berhubungan dengan film.
Siaran adalah pesan atau rangkaian
pesan dalam bentuk suara dan gambar
yang dapat diterima melalui perangkat penerima
siaran.
Penyiaran radio adalah
media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam
bentuk suara.
Penyiaran televisi adalah
media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan
dan informasi dalam bentuk suara dan gambar.
Siaran iklan adalah informasi yang bersifat
komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan
yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga
penyiaran yang bersangkutan.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di
daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang ini sebagai wujud
peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Asas-Asas Penyiaran: Manfaat, Adil dan merata, Kepastian hukum, Keamanan,
Keberagaman, Kemitraan, Etika, Kemandirian, Kebebasan, dan Tanggung jawab.
Fungsi Media Penyiaran:
1.
Fungsi
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial;
2.
Fungsi
ekonomi dan kebudayaan.
Kewajiban dan Larangan LP:
• Lembaga Penyiaran
wajib membayar IPP melalui kas negara.
• IPP radio berjangka
waktu 5 tahun.
• IPP televisi
berjangka waktu 10 tahun.
• IPP dapat
diperpanjang.
• IPP dilarang
dipindahtangankan kepada pihak lain.
Sanksi Administratif (SA) berupa:
teguran
tertulis; penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui
tahap tertentu; pembatasan durasi dan waktu siaran; denda administratif;
pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; tidak diberi perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiaran; pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

No comments:
Post a Comment